Lingkungan Kuasa Undang-Undang
Menurut Logetmann lingkungan kuasa hukum meliputi empat hal, yaitu:
a. Lingkungan kuasa tempat (ruimtegebied atau territorial sphere).
Berlakunya aturan hukum (peraturan perundang-undangan) dibatasi oleh ruang atau
tempat. Apakah sesuatu aturan hukum itu berlaku untuk suatu wilayah negara atau hanya berlaku untuk suatu bagian dari wilayah negara. Seperti diketahui, "daerah kekuasaan" berlakunya suatu Undang-undang dapat meliputi seluruh wilayah negara, tetapi untuk suatu keadaan tertentu atau suatu materi tertentu hanya diberlakukan untuk suatu wilayah tertentu pula. Suatu peraturan daerah hanya berlaku untuk suatu daerah tertentu (Provinsi, dan Kabupaten/Kota) saja.
Contoh : PERDA NOMOR 8 SERI E TAHUN 2005 Tentang PELARANGAN PELACURAN
Dimana isi Perda No 8 Seri E tahun 2005 ini berlakunya hanya dikota Tangerang. Walaupun hampir disetiap daerah memilki perda yg mengatur hal demikian.
b. Lingkungan kuasa persoalan (zakengebied atau material sphere).
Suatu materi atau persoalan tertentu yang diatur dalam suatu peraturan perudangundangan mengidentifikasi masalah tertentu. Dengan demikian maka persoalan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan menunjukkan lingkup materi yang diatur, apakah persoalannya adalah persoalan publik atau privat, persoalan
perdata atau pidana dsb. Materi tersebut menunjukkan lingkup masalah atau persoalan yang diatur.
Contoh UU no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. UU ini hanya mengatur persoalan mengenai sampah saja.tidak berlaku untuk persoalan lain.
c. Lingkungan kuasa orang (personengebied).
Sesuatu aturan mungkin hanya diberlakukan bagi sekelompok atau segolongan orang atau penduduk tertentu. Dengan ditetapkannya subyek atau orang (orang) tertentu dalam peraturan perundangundangan tersebut maka memperlihatkan adanya pembatasan mengenai orangnya.
Contoh : Undang-undang tentang Pegawai Negeri, Undang-undang tentang Tenaga Kerja. Undang-undang tentang Pidana Militer, Undang-undang tentang Pajak Orang Asing, dsb; menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut hanya
diberlakukan bagi kelompak orang yang diidenrifikasi dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
d. Lingkungan kuasa waktu (tijdsgebied atau temporal sphere).
Lingkungan waktu menunjukkan kapan suatu peraturan perundana-undangan berlaku, apakah berlaku untuk suatu masa tertentu atau untuk masa tidak tertentu. Apakah mulai berlaku sejak ditetapkan atau berlaku surut sebelum ditetapkan. Berlakunya suatu peraturan hukum ditentukan oleh waktu.
Contoh : UU No. 40/2007 pasal 37 ayat 4 mengenai buy back saham, hanya boleh dikuasai oleh Perseroan maksimal selama 3 th saja
Created By:
Chandra Silaen
Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Padjajaran
Layanan Konsultasi Hukum :
085743513119 / 085270270452
Email
charlen_shevchenko@yahoo.com
Kamis, 30 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.